Bapenda Kabupaten Tangerang Mencatat Pendapatan Daerah Pajak Hiburan Januari - September 2024 mencapai Rp.54 M
TANGERANG , PORNUS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari sektor pajak hiburan di Kabupaten Tangerang sejak Januari hingga September 2024 telah mencapai Rp. 54 miliar.
“Saat ini realisasi pajak hiburan malam sudah mencapai sekitar Rp. 54 miliar atau sekitat 83 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 65 miliar, ” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto, Sabtu (6/10/2024).
Realisasi ini diperoleh dari berbagai bidang hiburan diantaranya tontonan film atau bentuk lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Serta dari hiburan malam seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Slamet Budi menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak hiburan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu melakukan jemput bola dan sosialisasi.
Kemudian, dengan adanya sejumlah objek pajak baru dari Pajak Hiburan seperti karaoke, Bar, Spa dan lainya.
Budi mengakui, belum maksimalnya PAD dari pajak hiburan disebabkan karena adanya sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan izin Pajak Restoran.
“Untuk itu, kami mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sekedar informasi, Pemkab Tangerang mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak 40 persen. (Red/*).