Bawaslu Banten: Data Ganda Pemilih Harus Diverifikasi Secara Faktual

Bawaslu Banten: Data Ganda Pemilih Harus Diverifikasi Secara Faktual

Smallest Font
Largest Font

Serang, PORNUS – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ajat Munajat meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang dinyatakan ganda pada saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten/Kota. Ia menjelaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan adanya selisih jumlah pemilih antara hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) tingkat Kecamatan dengan DPS Tingkat Kabupaten/Kota sejumlah 70.545.   

Menurutnya perbedaan data tersebut disebabkan karena metode tabrak data pada analisa kegandaan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota, yakni dengan mengadu data antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Ia mencontohkan salah satu kasus di Kota Serang di mana terdapat pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih Kota Serang juga tercatat di provinsi lain. 

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat kemudian menilai bahwa kegandaan data tersebut menunjukan adanya potensi ketidaksesuaian angka Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih. Dijelaskannya karena basis data yang digunakan adalah SIAK, pemilih yang tercoklit di Banten justru berpotensi dinyatakan TMS. Dan sebaliknya, pemilih MS tidak menutup kemungkinan secara faktual merupakan penduduk di wilayah lain dan terdaftar ganda. 

“Basis pemutakhiran daftar pemilih seharusnya didasarkan kepada data faktual dari tahapan coklit hingga penetapan DPS Provinsi secara bottom up, bukan semata dari data SIAK.” tegasnya ketika memberikan tanggapan saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Banten Tahun 2024, Kamis (15/08/2024).  

Lebih lanjut, Ajat mendorong KPU untuk memberikan data kegandaan kepada jajaran pengawas Pemilihan sehingga dapat dilakukan validasi data secara faktual. Pasalnya, ia melihat bahwa selama tahapan rekapitulasi daftar pemilih dari tingkat ad hoc hingga Kabupaten/Kota, jajaran KPU hanya menampilkan pemilih berdasarkan angka tanpa melampirkan data by name by address atau menunjukan dokumen pendukung lainnya. “Hal ini cukup menyulitkan pengawas untuk memvalidasi angka tersebut,” imbuhnya. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Banten A. Munawar menjelaskan KPU telah melakukan asistensi data untuk memastikan bahwa daftar pemilih mutakhir, dan setiap pemilih hanya terdaftar satu kali sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selanjutnya terhadap data ganda setelah pleno DPHP di tingkat PPK, ia menanggapi jika KPU selama tahapan tersebut baru dapat melakukan update data berbasis de jure di dalam SIAK. “Waktu belum memungkinkan dilakukannya validasi terhadap fakta autentik pemilih. Akan dilakukan validasi data pada masa perbaikan DPS untuk memastikan pemilih masuk atau keluar dari daftar pemilih” jelasnya. (*)

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author