Bawaslu Miliki Posisi Strategis dalam Mengafirmasi Keadilan Pemilu
PORNUS, Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu memiliki posisi yang strategis dalam menegakkan keadilan Pemilu. Menurutnya, dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menggunakan Undang-Undang yang sama dengan Pemilu 2019 maka dugaan pelanggarannya tidak berbeda jauh.
“Karena penyelenggaraan yang dilakukan di 2024 ini, masih menggunakan undang-undang yang sama yang dilakukan pada penyelenggaraan pemilu di 2019. Karena undang-undangnya sama, dugaan-dugaan pelanggaran itu ga beda jauh, seperti politik uang, pengurangan surat suara, pemalsuan dokumen dsb. Tapi yang jelas bahwa yang menjadi posisi strategis Bawaslu selaku lembaga yang diberi tugas, kemudian diberi wewenang dia memiliki posisi strategis dalam mengafirmasi apa yang disebut keadilan pemilu yang tetap terjaga,” ungkap Puadi.
Dia melanjutkan, dalam proses pengawasan Bawaslu, tetap fokus pada aspek pencegahan. Puadi menambahkan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu tetap fokus pada hal yang apa disebut dengan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu). Dia menyebutkan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut, ini dilakukan agar meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
“Kita buat IKP dalam konteks pencegahan. Jadi sebetulnya, setiap kegiatan yang dilakukan 5 tahun sekali, kalau tidak ada pelangagran tidak mungkin, pasti ada,” imbuhnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pokja Anev Sitkamtibnas Tahunan, pada Kamis (25/1/2024).
Puadi menegaskan keadilan pemilu harus tetap terakomodir bagi seluruh aspek yang dirugikan. Maka dari itu dia menegaskan, Bawaslu tetap melalui tugas kewenangannya dituntut untuk melakukan pencegahan berbagai ketidakberesan dalam proses pemilu. Tidak hanya itu dia juga menambahkan Bawaslu akan menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan serta memberikan hukuman yang setimpal bagi pelanggar.
“Ketika dalam proses pengawasan diduga ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu bertindak. Upaya penindakan itu lah yang kemudian menjadi suatu langkah teradil ketika sudah melakukan proses pengawasan dan pencegahan,” jelasnya.
Editor: Ranap
Foto: Bhakti Satrio W