Coming Soon !!! Pendaptaran Pengawas TPS se-Kecamatan Pakuhaji Dibuka

Coming Soon !!! Pendaptaran Pengawas TPS se-Kecamatan Pakuhaji Dibuka

Smallest Font
Largest Font

PORNUS, TANGERANG | Pendaptaran Pengawas TPS untuk Pemilu serentak 2024 telah di buka hari ini Selasa 2 sampai 6 Januari 2024. 

Bagi putra - putri masyarakat Kecamatan Pakuhaji yang ingin bergabung menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024, segera mendaptar atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Pakuhaji di jalan raya Bahagia KM 4 Desa Boni Sari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuhaji Saprudin menerangkan sebanyak 395 orang pengawas TPS se-Kecamatan Pakuhaji dibutuhkan melalui proses penyeleksian. Di mulai dari pemeriksaan berkas administrasi hingga tes wawancara.

"Pendaptaran Pengawas TPS ini berlaku untuk umum masyarakat Kecamatan Pakuhaji, sepanjang syarat dan kriteria nya memenuhi syarat segera mendaptarkan langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Pakuhaji,"ujar Saprudin Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuhaji kepada wartawan.

Berikut berkas pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu serentak 2024.

  1. Surat pendaptaran yang ditunjukkan langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Pakuhaji.
  2. Poto Copy KTP Elektronik.
  3. Pas Poto Setengah Badan terbaru ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar.
  4. Poto copy ijazah terakhir di legalisir atau menunjukkan ijazah asli terakhir.
  5. Daftar Riwayat Hidup.
  6. Lampiran Keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  7. Surat Pernyataan yang bermaterai meliputi;
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Sehat Jasmani Rohani ,bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  3. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  5. Bersedia bekerja penuh waktu.
  6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(Ard/Sp)

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author