DKPP Pecat Anggota KPU Lembata Karena Perselingkuhan

DKPP Pecat Anggota KPU Lembata Karena Perselingkuhan

Smallest Font
Largest Font

PORNUS, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati sebagai Teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati selaku Anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan perselingkuhan Teradu dengan Monika Martha Ose (Pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016.  Saat itu, Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di kos Pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Teradu dan Pengadu. Demikian pula dengan percakapan Teradu dan Pengadu berupa screenshot chatingan WhatsApp,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

Dalam sidang pemeriksaan, Teradu dan Pengadu mengakui beberapa kali melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan. Padahal Teradu masih terikat dalam pernikahan yang sah.

Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan selaku Teradu dalam perkara nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Aris Silaswan selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.

Sedangkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Johan Alamsyah selaku Teradu dalam perkara nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. (DKPP/rls/Ar).

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author