Gelar Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Paparkan RAPBD 2025 dan Perubahan KUA-PPAS 2024

Gelar Rapat Paripurna, Pj Wali Kota Paparkan RAPBD 2025 dan Perubahan KUA-PPAS 2024

Smallest Font
Largest Font

Kota Bogor, PORNUS - Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Senin (19/8/2024) malam. 

Dalam rapat paripurna, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah membahas Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2024.

Hery mengatakan, Rancangan Perubahan APBD TA 2024 yang disetujui memuat Pendapatan Daerah yang semula Rp 3 Triliun menjadi Rp 3,1 Triliun atau bertambah sebesar Rp148 miliar. Belanja Daerah semula Rp 3,1 Triliun menjadi Rp 3,2 triliun atau bertambah Rp 162 miliar. Pembiayaan Daerah semula Rp 73 miliar menjadi Rp 88 miliar, atau bertambah Rp 14 miliar dan terhadap struktur keuangan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 sudah berimbang atau Nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp 0.

"Di 2024 kita dihadapkan pada beberapa situasi yang berdampak pada perubahan asumsi yang disepakati Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor pada KUA-PPAS 2024. Hasil pembahasan menyepakati beberapa perubahan asumsi antara lain, perubahan asumsi terhadap Pendapatan Daerah dan asumsi terhadap belanja daerah yang harus dievaluasi ulang dalam rangka pengendalian defisit," ucap Hery.

Selain itu, lanjutnya, terkait dengan pembahasan tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Juga mengenai optimalisasi pelayanan persampahan di TPA Galuga dan TPA Nambo, belanja mengikat seperti air, listrik, dan telepon, serta penyesuaian besaran SiLPA berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2023," kata Hery.

Pada kesempatan ini, Hery turut menyampaikan, tentang Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati, memuat diantaranya Pendapatan Daerah Rp 2,8 Triliun, Belanja Daerah Rp 2,8 Triliun, Pembiayaan Daerah Rp 20 Miliar, dan terhadap struktur keuangan daerah dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 sudah berimbang atau Nilai SiLPA adalah Rp 0.

"Untuk Tahun 2025, Rencana Belanja Daerah yang diajukan pada PPAS 2025 telah diajukan dan diarahkan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan," ujar Hery.

Ia memaparkan, beberapa komponen belanja daerah yang penting dialokasikan di 2025 antara lain, lanjutan pembangunan dua unit sekolah baru Rp 36 Miliar, perluasan cakupan jaminan kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI ) Rp 50 Miliar, Pembangunan UPTD Public Safety Center (PSC 119) sebesar Rp 6 Miliar sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

"Dalam rangka meningkatkan layanan pengelolaan persampahan dan mempertahankan Adipura, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan belanja untuk peremajaan sarana persampahan berupa 1 unit bulldozer, 1 Unit Dump Truck, 1 unit Arm Roll, dan motor sampah dengan nilai total sebanyak Rp 5 Miliar dan mengalokasikan penghargaan untuk tenaga kebersihan sebanyak 1.318 orang petugas kebersihan," jelasnya.

Masih kata Hery, Pihaknya juga akan memberikan kesempatan kerja berupa Program Padat Karya di 68 Kelurahan sebagai upaya menurunkan kemiskinan sebesar Rp 3,2 Miliar.

Dalam rangka menurunkan angka stunting, Pemkot Bogor juga mulai menerapkan Program Makan Siang Bergizi yang disinergikan dengan program Gemar Makan Ikan sebesar Rp 4 miliar, dan Belanja Layanan Angkutan Massal sebesar Rp 5 miliar.

"Program ini penting untuk pembangunan transportasi publik yang berkelanjutan di Kota Bogor sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Pemerintah Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam wilayah Kota," ucap Hery.

"Semoga seluruh komponen dalam APBD Kota Bogor dapat optimal dilaksanakan untuk kemajuan dan pembangunan," sambungnya. (TM/red)

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author