Kejati Banten Menyerahkan Surat SKP2 Kepada Muhyani Seorang Peternak Kambing di Serang

Kejati Banten Menyerahkan Surat SKP2 Kepada Muhyani Seorang Peternak Kambing di Serang

Smallest Font
Largest Font

PORNUS, Serang , Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Sdr. Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas pada Senin 18 Desember 2023 .

Adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor: TAP-209 M.6.10/ Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH.,para Asisten, kepala kejaksaan Negeri Serang, pengacara sdr muhyani dan juga kawan-kawan wartawan media cetak maupun elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan tindakan muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda milik nya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

"Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka. Ungkap Kejati Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi saat menyampaikan pers rilisnya kepada wartawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan Bahwa status Muhyani resmi ditutup dan sudah tidak bisa dibuka lagi,"pungkas Kejati Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi.

Sementara, Sdr. Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan terima kasih banyak kepada banyak pihak yang telah membantunya.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, Kejaksaan, Kepolisian dan wartawan yang sudah membantu,"ucap haru Mulyani.

(Ard/DN).

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author