Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Penggunaan Kartu Kredit BRI Cabang Serpong
PORNUS, Serang • Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang berinisial FRW dan HS pada Rabu 25 Oktober 2023 , Dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengajuan dan Penggunaan Kartu Kredit pada Kantor BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2020-2021.
Kepala Kejati Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, ialah FRW (usia 38 tahun) yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PB0) pada SLP BRI KC BSD bersama-sama dengan tersangka HS (usia 40 tahun) yang mana suami dari tersangka FRW telah membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif.
Setelah dilakukan pembukaan rekening dan mendapatkan nomor rekening bank, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening tersebut untuk selanjutnya didaftarkan menjadi nasabah prioritas BRI dan nasabah Kartu Kredit Infinite. Setelah pengajuan Kartu Kredit Infinite disetujui, lalu uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang sebelumya sudah terisi di rekening, ditarik oleh tersangka HS.
"Bahwa kartu kredit yang sudah disetujui dan dikirim dari BRI Kantor Pusat ke SLP BRI KC BSD kemudian diterima oleh tersangka FRW dan selanjutnya diserahkan kepada tersangka HS untuk diaktivasi. Bahwa Kartu Kredit Infinite tersebut kemudian digunakan oleh tersangka FRW dan tersangka HS,"jelas Dr Didik Farkhan Alisyahdi.
Dijelaskan nya Didik, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu tahun 2020 s/d September tahun 2021 dengan mengunakan 41 identitas (KTP) tanpa seijin pemilik KTP.
"Akibat perbuatan para tersangka, BRI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.103.862.783,00 (lima milyar seratus tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah),"beber Didik.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menjerat para tersangka dengan pasal sangkaan, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rl/Yd/ard).