Ketua Koodinator LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Sesalkan Pemasangan Patok Besi di Trotoar Tirtayasa

Ketua Koodinator LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Sesalkan Pemasangan Patok Besi di Trotoar Tirtayasa

Smallest Font
Largest Font

PORNUS, LEBAK | Ketua Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspiras Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah angkat bicara terkait pematokan besi yang berada di jalan trotoar Tirtayasa.

"Merasa heran kok Trotoar dipatok besi, kok bisa ya?,"ujar Andi kepada wartawan Rabu 17 Januari 2024.

Andi menjelaskan,  perlu di ketahui trotoar memiliki Fungsi jalur Pejalan Kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan dan keamanan Pejalan Kaki.

Sebagai mana Trotoar dan Fungsinya seperti yang termaktub dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan.
 
Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi Pejalan Kaki. Artinya Fungsi Trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun termasuk dimiliki secara pribadi
Jadi yang berkaitan dengan Trotoar sebagai perlengkapan Jalan, hal ini sudah dijabarkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ.

" Bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan 
Jadi Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki kok malah dipatok besi," kata Andi.

Lanjut Andi mengatakan, bilamana trotoar beralih fungsi apalagi sampai dipatok, ada dua sanksi pidana yang menanti:
Pertama Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ  menjabarkan Ancaman Pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada Fungsi Perlengkapan Jalan Dipidana Penjara 1 (Satu) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 24.000.000.-(Dua Puluh Empat Juta Rupiah)  

Kedua setiap orang yang melakukan Perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki dan Alat Pengaman Pengguna Jalan Dipidana Kurungan 1 Bulan atau Denda Rp. 250 000.- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Hal ini sesuai Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ. 

Andi menegaskan kembali bahwa Trotoar merupakan Hak Pejalan Kaki yang tidak bisa diganggu gugat sesuai fungsinya.
Apa lagi sampai dipatok besi. 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan portalnusantara masih berusaha menghubungi pihak terkait, perihal adanya patok besi di jalan trotoar Tirtayasa.

(Welly)

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author