KPU Ingatkan Anggota DPR Terpilih Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada 2024
PORNUS, Jakarta | Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri apabila maju di Pilkada 2024. Idham menegaskan pengunduran diri dari anggota dewan tersebut bersifat wajib.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Idham mengatakan kewajiban mengundurkan diri tersebut sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, penelitian paslon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Penetapan paslon kelapa daerah pada 22 September 2024.
Kemudian, kampanye Pilkada 2024 dilakukan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
Diketahui, hingga saat ini KPU belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).
Jika ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.
(Yustinus Patris Paat / RZL)