KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan

KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan

Smallest Font
Largest Font

PORNUS, TANGERANG  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 jalur Perseorangan, Tigaraksa, 25/05/2024.

Disela-sela kesibukan tahapan yang sangat padat, KPU Kabupaten Tangerang melalui Pokja Penghitungan Suara (Tungsura) melakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 jalur Perseorangan mulai dari tanggal 13 s.d 29 Mei 2024.

“Calon Perseorangan yang daftar ke KPU Kabupaten Tangerang dari jalur Perseorangan yaitu Zulkarnain, S.E. dan Lerry Yustira, S.E. jadi untuk verifikasi kegandaan eksternal tidak ada. Kemudian Tahapan Verifikasi Administrasi yang dimulai sejak tanggal 13 – 29 Mei 2024, jadi kita sedang melakukan verifikasi semaksimal mungkin yang dibantu oleh PPK” Ucap Shandy.

Mekanisme Verifikasi Administrasi Dukungan Perseorangan harus diperhatikan Kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan Alamat lengkap pendukung. Kelengkapan tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lain pendukung. Keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu terakhir, DP4 terakhir, dan/atau  DPS Pemilihan. Kesesuaian antara alamat pendukung dengan kabupaten/kota dan daerah pemilihan. Kesesuaian syarat umur dan pekerjaan pendukung dan Verifikasi Kegandaan.

Shandy menyampaikan “Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Pilkada Serentak ini, salah satunya untuk mendeteksi kegandaan pada proses pengajuan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan. Proses pengajuan dukungan paslon perseorangan ini akan lebih dahulu dilaksanakan sebelum proses pendaftaran paslon melalui jalur partai politik (parpol).

Verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan masingmasing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK.PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung; dan kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan.

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author