Mata Hukum Pertanyakan Dugaan Pungli Oleh DPMPD Pandeglang
PORNUS, Pandeglang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang diduga menerima setoran sebesar Rp 2 juta dari setiap kepala desa se-Kabupaten Pandeglang dengan alasan untuk biaya publikasi.
Para Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang dikejutkan dengan permintaan ini, menyebutnya sebagai perintah dari atasan yang harus mereka ikuti tanpa banyak pertimbangan.
Salah satu kepala Desa Yang minta dirahasiakan namanya mengatakan bahwa setelah Dana Desa cair, uang sebesar 2 juta rupiah tersebut harus diserahkan langsung kepada salah satu pegawai di DPMPD Kabupaten Pandeglang.
Sekjen Mata Hukum, Muksin Nasir menyikapi terkait adanya dugaan PUNGLI oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Sekjen Mata Hukum mempertanyakan legalitas pungutan uang sebesar 2 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD). Menurutnya setoran tersebut sebagai tindakan yang bisa disebut sebagai pungutan liar atau PUNGLI karena tidak didasari oleh payung hukum yang jelas.
Selanjutnya Sekjen Mata Hukum menjelaskan bahwa hukum melakukan PUNGLI juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.
Oleh karena itu, Muksin selaku Sekjen Mata Hukum akan melaporkan para Oknum pegawai DPMPD Kabupaten Pandeglang ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait Kasus PUNGLI tersebut. (Red)