Digunakan Tempat Prostitusi Online, Petugas Gelar Operasi Yustisi Gabungan di Kontrakan
PORNUS, TANGERANG| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi gabungan pada kontrakan yang digunakan tempat prostitusi online di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (12/06/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, operasi yustisi dilakukan berdasarkan aduan masyarakat sekitar. Warga meresahkan tempat prostitusi di wilayah mereka. Hal itu tertuang dalam Surat Kecamatan Tigaraksa Tanggal, 11 Juni 2024 Nomor : 300.1.4/110-Kec.Trk/2024 Sifat : Penting Perihal : Permohonan Pendampingan Operasi Tempat Prostitusi.
"Kami temukan alat bukti sebuah alat kontrasepsi (kondom) dan botol minuman keras yang berada dalam kamar kontrakan tersebut, yang mana kamar tersebut dijadikan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim gabungan dari Forkopimcam Tigaraksa, Polsek dan Koramil Tigaraksa serta perangkat Desa Sodong, memanggil pemilik kontarakan serta mengamankan satu wanita dan satu pria.
"Kami amankan satu wanita dan satu pria yang berada didalam kamar kontrakan serta pemilik kontrakan dibawa ke Kantor Kecamatan Tigaraksa, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Agus menegaskan kepada pemilik tempat tinggal atau kontrakan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, agar tidak sembarangan menerima penghuni kontrakan guna mengantisipasi tindak prostitusi online.
"Pastikan jika penghuni tersebut sepasang suami istri, agar di cek kebenarannya, serta menanyakan pekerjaan calon penghuni, hal tersebut agar mencegah kontrakan dijadikan tempat yang tidak semestinya, "tuturnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan operasi ini akan terus dilakukan bersama unsur Forkompimcam dan TNI-Polri, guna menciptakan Kabupaten Tangerang yang bersih dari kegiatan prostitusi dan mencegah penyakit menular seksual di lingkungan masyarakat serta tindak pidana lainnya seperti narkotika dan psikotropika khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Diketahui bahwa, pelaksanaan operasi yustisi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Nomor :B/300.1.2.1/25/1/SatpolPP/2024 Tentang Pembentukan Tim Penertiban Pada Kegiatan Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Masa Tahun Anggaran 2024.(*).