Pasca Putusan MK Tentang Dibolehkannya Lembaga Pendidikan Menjadi Tempat Kampanye Pemilu
Portalnusantara.id, Dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu disebutkan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Artinya, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye tanpa ada pengecualian.
Sanksi atau hukuman atas pelanggaran ketentuan itu lumayan berat. Bisa dipidana selama paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24.000.000 rupiah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 pada UU yang sama.
Pada bagian penjelasan bagi Pasal 280 Ayat 1 Huruf H itu, menyebutkan bahwa "fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut, kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Karena dianggap ada kontradiksi antara ketentuan pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H dengan penjelasannya -contradictio in terminis- ketentuan ini kemudian dimohonkan untuk dijudicial review kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.
Alasan gugatan adalah adanya kontradiksi tadi. Pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H sudah dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa ketiga tempat itu terlarang untuk kegiatan kampanye Pemilu tanpa catatan dan pengecualian. Sementara dalam penjelasan atas pasal itu malah membuka celah dengan pengecualian.
Ketentuan pada UU Pemilu yang telah menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2019 -dan juga akan menjadi dasar bagi penyelenggaraan Pemilu tahu 2024 ini- sudah diimplementasikan. Khususnya pada bagian larangan tempat kampanye Pemilu.
Ada banyak tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap peserta Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut. Banyak para calon anggota legislatif yang berurusan dengan penyelenggara Pemilu tersebab melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di lokasi terlarang itu.
Atas gugatan masyarakat tersebut, pada Rabu, 2 Agustus 2023, MK menetapkan bahwa penjelasan Pasal 280 Ayat 1 Huruf H bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal yang sama ditetapkan oleh MK atas Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, dengan catatan "sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu'.
Sehingga pasal itu berbunyi 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu'.
Lalu dengan demikian apa bedanya antara ketentuan sebelum dijudicial review dengan setelahnya? Adalah bahwa sebelumnya ketiga lokasi itu terlarang dipakai kampanye Pemilu.
Sekarang -kecuali tempat ibadah- kedua lokasi itu boleh dipakai untuk kampanye Pemilu. Bila sekarang sekolah, madrasah, dan kampus boleh dipakai untuk kampanye Pemilu, yang kampanye itu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu, tentu akan menjadi pemandangan baru dan ganjil.
Lazimnya sebuah acara kampanye, tidak hanya sebatas mengenalkan program. Jargon, yel-yel, sebagai cara untuk memberikan penguatan, semangat, soliditas, kekompakan, adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam rangkaian acara kampanye Pemilu.
Tujuan akhir dari sebuah kampanye adalah dukungan. Sehingga dengan dukungan yang banyak, maka dalam sistem proporsional terbuka yang terpilih adalah yang meraih suara terbanyak. Apa jadinya bila di lembaga pendidikan ada gerakan dukung-mendukung.
Apalagi di lembaga pendidikan tertentu, khususnya yang negri dan notabene milik pemerintah, ada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dikenai larangan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Seorang ASN bila terbukti berpolitik praktis, bisa menuai sanksi berat.
Karenanya, atas dasar pertimbangan diatas, kami dari Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society atau FORDISKA LIBAS menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk membuat peraturan petunjuk teknis yang mengatur secara detil, rinci, jelas, dan tidak multi tafsir, atas ketentuan dibolehkannya peserta Pemilu melakukan kampanye Pemilu di lembaga pendidikan, juga fasilitas pemerintah.
- Meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan atas kemungkinan terjadinya pelanggaran di lokasi pendidikan dan fasilitas pemerintah, pengawasan makin intensif pasca putusan MK, dan penindakan yang adil, setara, dan tegas.
- Meminta kepada Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag. Kemenpan RB, untuk segera koordinasi untuk menyamakan persepsi sebagai langkah antisipatif sebelum terjadinya persoalan dan permasalahan tersebab ketentuan baru ini.
- Menghimbau kepada seluruh ASN dan pengelola lembaga pendidikan untuk selektif dan adil dalam menghadiri dan atau menyelenggarakan kegiatan politik praktis di lembaga pendidikan tempat mereka mengabdi dan menyelenggarakan pendidikan.
- Mengajak siswa dan mahasiswa yang notabene adalah para pemilih pemula untuk lebih meningkatkan literasi kepemiluan. Sehingga pilihan mereka bukan semata dibentuk oleh opini dan ajakan para politisi yang datang ke sekolah, madrasah, dan kampus.
- Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan merawat sekolah, madrasah, dan kampus sebagai tempat pendidikan politik dan bukan untuk kepentingan politik praktis, yang bisa berakibat kepada saling dukung mendukung dan berpotensi memecah-belah dan mengoyak persatuan.
Serang, 24 Agustus 2023
Ketua FORDISKA LIBAS
Ocit Abdurrosyid Siddiq
FORDISKA LIBAS merupakan lembaga perkumpulan di Banten yang menghimpun para pemikir dan cendekiawan dengan latar belakang beragam.
FORDISKA merupakan akronim dari Forum Diskusi dan Kajian. LIBAS akronim dari Liberal Banten Society. LIBERAL merupakan akronim dari Lintas Iman, Budaya, Etnis, Ras, Agama, dan lainnya.