Pembentukan Panwascam Pemilihan 2024, Ali Faisal: Pastikan Proses Rekrutmen Sesuai Pedoman

Pembentukan Panwascam Pemilihan 2024, Ali Faisal: Pastikan Proses Rekrutmen Sesuai Pedoman

Smallest Font
Largest Font

PORNUS, TANGERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal meminta jajaran pengawas Pemilu Kabupaten/Kota untuk melakukan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan 2024 dengan berpedoman kepada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. Disampaikan Ali hal ini mengingat pedoman tersebut secara rinci telah mengatur berbagai ketentuan yang berlaku dalam pembentukan pengawas Pemilu ad hoc tingkat kecamatan, mulai dari kategorisasi peserta seleksi, prosedur dan waktu pelaksanaan rekrutmen, hingga ketentuan pembentukan sekretariat.

“Segera pelajari Pedoman yang berlaku, bangun komunikasi dengan Kepala/Koordinator Sekretariat, serta libatkan staf sekretariat untuk menentukan skala prioritas persiapan proses rekrutmen,” pungkasnya saat Membuka Rapat Evaluasi Pembinaan Aparatur Pengawas Adhoc Pemilu Tahun 2024, Selasa (23/04/2024).

Ditegaskan Ali bahwa rekrutmen Panwascam merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam memastikan pengawasan pelaksanaan Pemilihan 2024 berjalan dengan baik. Pasalnya, jelas pria kelahiran Serang tersebut, jajaran pengawas Pemilu kecamatan mempunyai kewenangan dalam merekrut Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang menjadi ujung tombak dari pengawasan Pemilu di daerah. “Pastikan pengawas yang terpilih benar-benar orang yang imparsial, netral, dan berintegritas. Sebab dari Panwascam Pilkada inilah akan lahir PKD dan PTPS yang menjadi garda terdepan pengawasan kita.” tegasnya.


Lebih lanjut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Periode 2017-2022 ini menyampaikan beberapa catatan rekrutmen dan kinerja pengawas Pemilu ad hoc selama Pemilu 2024. Ia menyoroti adanya jajaran Panwascam Pemilu yang diberhentikan atau diberikan pembinaan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

“Persoalan tersebut menjadi pelajaran untuk mencegah adanya jajaran pengawas ad hoc yang tidak dapat melakukan kerja pengawasan secara optimal. Mengingat tahapan Pilkada lebih pendek dari Pemilu yakni hanya tujuh bulan, kita tidak ingin masalah rekrutmen menjadi hambatan dalam melaksanakan hal-hal yang substantif,” harapnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah menjelaskan bahwa dalam pembentukan Panwascam Pemilihan 2024 ini akan ada dua kategori peserta seleksi. Pertama, Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. “Terhadap peserta seleksi kategori existing akan dilakukan evaluasi kinerja meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Kedua, Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. Dijelaskan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi tersebut bahwa proses rekrutmen bagi pendaftar baru akan dilakukan jika tidak ada atau kurang dari tiga orang Peserta Existing yang memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 dalam penilaian evaluasi kinerja. “Pemetaan atas keterpenuhan peserta existing tersebut nantinya akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan membuat laporan evaluasi kinerja melalui rapat pleno,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kegiatan Rapat Evaluasi tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, Sumantri, dan Zainal Muttaqin, dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten Ade Wawan Darmawan; serta mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengampu Divisi SDM, Organisasi dan Diklat (untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 5 anggota) atau Divisi SDM, Organisasi, dan Datin (bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 3 anggota), dan Koordinator/Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf sebagai peserta.

(Ardi/red).

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author