Pilkada Penawar Residu Pemilu

Pilkada Penawar Residu Pemilu

Smallest Font
Largest Font

PORNUS, Menjelang perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, saat ini partai politik sedang menjaring bakal calon kepala daerah dan wakil di masing-masing tingkatan. Baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Pada umumnya, dalam rangka menjaring calon kepala daerah dan wakil yang akan diusung, partai politik membentuk tim untuk  melakukan seleksi dan pendaftaran yang terbuka bagi siapa saja yang berniat maju sebagai calon kepala daerah dan wakilnya.

Para pendaftar ini bisa dari berbagai kalangan. Baik kader partai politik sendiri maupun bukan kader. Bahkan menariknya, kader partai politik lain pun diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan wakilnya pada partai politik yang berbeda.

Para pendaftar bakal calon kepala daerah dan wakil itu diberikan formulir pendaftaran dan dalam waktu tertentu formulir pendaftaran tersebut dikembalikan kepada tim seleksi berikut persyaratannya. Mereka inilah yang dianggap sebagai “kontestan” untuk mengikuti seleksi calon kepala daerah dan wakil di partai politik tersebut.

Kadang beberapa diantara pengambil formulir ada yang tidak mengembalikannya. Bagi mereka yang tidak mengembalikan formulir pendaftaran dianggap tidak melanjutkan proses pendaftaran. Dengan demikian yang bersangkutan dianggap tidak mengikuti seleksi bakal calon kepala daerah dan wakil pada partai politik tersebut.

Selanjutnya, partai politik akan melakukan uji visi dan misi para peserta. Lewat tahap ini, partai politik bisa menakar kompetensi dan kapabilitas mereka. Hasil uji visi dan misi ini kemudian diserahkan kepada pengurus pusat partai politik.

Pengurus pusat lah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan siapa yang akan diputuskan sebagai bakal calon kepala daerah dan wakilnya yang akan diusung partai politik tersebut. Kira-kira seperti itulah mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakilnya yang diterapkan oleh partai politik.

Namun bisa saja ada mekanisme berbeda yang dilakukan oleh partai politik. Seperti yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya. Pengurus pusat partai ini secara top-down telah menetapkan kader-kadernya untuk dicalonkan sebagai kepala daerah.

Setiap partai politik pastinya menginginkan sosok bakal calon kepala daerah yang diusungnya merupakan kader sendiri. Namun ketiadaan sosok yang layak dari berbagai aspek ini, memungkinkan bagi partai politik itu mengusung sosok lain diluar kader sendiri.

Makanya, tak jarang ada partai politik yang malah mengusung bakal calon dari partai politik lain. Selain karena faktor itu, juga faktor keterpenuhan syarat batas minimal sehingga bisa mengusung bakal calon kepala daerah dan wakilnya.

Dalam ketentuan disebutkan bahwa calon kepala daerah dan wakil bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peraih suara minimal 20% kursi di DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah  pada Pemilu sebelumnya di daerah tersebut.

Artinya, bila dalam satu kabupaten atau kota jumlah kursi DPRD nya sebanyak 50 kursi, maka partai politik atau gabungan partai politik mesti memiliki minimal 10 kursi untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan wakilnya.

Seperti misalnya di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Jumlah kursi DPRD nya 50 kursi. Bila ini dimaksimalkan maka akan ada paling banyak 5 pasangan calon kepala daerah dan wakil yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol tersebut.

Untuk mendapatkan dukungan batas minimal tersebut, seorang kawan Penulis yang berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah, bahkan mesti mendaftar ke sebanyak-banyaknya partai politik. Hal itu untuk mengantisipasi jika tidak lolos pada parpol tertentu, masih bisa lolos dan diusung oleh parpol lain, sehingga batas minimal dukungan tetap terpenuhi.

Selain itu, peta politik di daerah hingga saat ini belum sejelas koalisi parpol yang terbangun di tingkat nasional saat menjelang Pemilu kemarin yang mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Anis-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Anis-Muhaimin didukung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera. Pasangan ini juga didukung oleh partai non parlemen, Partai Ummat.

Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat. Juga 4 partai non parlemen, PBB, Partai Gelora, PSI, dan Partai Garuda.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Muncul wacana bahwa peta koalisi di daerah menjelang Pilkada ini mengikuti trend koalisi seperti pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Namun faktanya, masing-masing daerah memiliki keunikan yang berbeda-beda.

Itu artinya, tidak setiap partai politik calon anggota koalisi untuk Pilkada Serentak 2024, mesti linier dengan anggota koalisi yang telah terbentuk pada saat Pemilu 2024. Koalisi partai politik untuk Pilkada tergantung kepada kondisi strategis di daerah masing-masing.

Koalisi partai politik untuk Pilkada yang memungkinkan berubah keanggotaan dari koalisi partai politik pada Pemilu kemarin, bisa mencairkan perseteruan dan kubu-kubuan yang hingga kini masih terasa sebagai sisa-sisa residu Pemilu 2024.

Contoh, pada Pemilu lalu, Partai Gerindra berhadap-hadapan dengan PDIP, juga dengan PKS, karena mereka masing-masing mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden yang berbeda. Namun untuk kepentingan Pilkada, bisa saja dua diantaranya atau tiga-tiganya berada dalam satu koalisi.

Tiadanya instruksi dari masing-masing petinggi partai politik tingkat pusat kepada pengurus partai politik di daerah untuk berada dalam satu koalisi yang sama seperti halnya pada saat Pemilu, memungkinkan pengurus partai politik di daerah memiliki keleluasaan dan pilihan.

Sehingga bisa saja yang tadinya antar mereka -baik pengurus partai politik maupun para pendukung- berhadapan dan berlawanan, pada perhelatan pesta demokrasi tingkat lokal ini menjadi sekutu, kawan, dan sahabat.

Model demokrasi yang cair ini sejatinya membawa hikmah bagi bangsa kita yang memiliki tipikal mudah memaafkan dan melupakan kesalahan. Semoga fakta ini bukan justifikasi atas adagium yang mengatakan bahwa “Dalam politik tidak ada kawan abadi. Yang ada adalah kepentingan yang abadi”. Wallahualam.
***

Tangerang, Minggu 19 Mei 2024
Penulis adalah Pegiat Demokrasi dan Pemilu

Ocit Abdurrosyid Siddiq

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author