Satpol PP Surati Pemilik Bangunan Liar di Pakuhaji agar Melakukan Pembongkaran

Satpol PP Surati Pemilik Bangunan Liar di Pakuhaji agar Melakukan Pembongkaran

Smallest Font
Largest Font

PORNUS, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan kedua kepada para pemilik Bangunan Liar (bangli) di dua desa wilayah Kecamatan Pakuhaji, Jumat (17/05/2024). Bangunan liar tersebut berada di sempadan Sungai Jiban Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Hari ini kami sudah melakukan tahapan pendistribusian surat peringatan kedua. Yang mana pendistribusian pertama sudah kami lakukan pada hari selasa 14 Mei 2024, " ucapnya.

Ia menjelaskan, pada kegiatan ini terdapat 16 pemilik bangunan liar diberi surat peringatan kedua. Yang dimana sebelumnya pada pendistribusian surat peringatan pertama didapati 50 bangunan liar.

"Dari hasil pendistribusian surat peringatan pertama jumlah bangunan yang berada di Desa Kramat pada saat ini sudah berkurang, karena mereka sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, "ucapnya.

Ia menegaskan kepada pemilik bangunan liar agar segera melakukan pembongkaran sebelum sampai ke tahapan pembongkaran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Kami berikan tegang waktu sampai terbitnya surat pembongkaran nanti, Hal tersebut agar pemilik bangunan dapat mengamakan bahan bangunan yang dapat digunakan kembali oleh pemiliknya, "tuturnya.

Diketahui, tahapan pendistribusian surat peringatan kedua ini Satpol PP akan mendistribusikan kembali surat peringatan ketiga pada Hari Selasa 21 Mei 2024 mendatang. Jika surat tersebut masih tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

.

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author