Satreskrim Polres Metro Tangerang Tangkap Dokter Gadungan

Satreskrim Polres Metro Tangerang Tangkap Dokter Gadungan

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG , PORNUS – Satreskrim Polres Metro Tangerang menetapkan dokter gadungan berinisial N (49) sebagai tersangka, usai nekat melecehkan AA (19) yang merupakan pasien.

Aksi bejat dokter gadungan itu sendiri viral di Media Sosial (Medsos), pada tanggal 25 Agustus 2024 lalu, di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah kasus pelecehan seksual tersebut Viral di Media Sosial, pihaknya mengamankan terduga pelaku yang merupakan perawat atau tenaga kesehatan.

“Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita berinisial AA (19). Pelaku N awalnya mengaku sebagai Dokter H, kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Selasa, (3/9/2024).

Hal tersebut didapati dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka juga hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.

“Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi  oleh seseorang yang sejenis.

“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual,red) terhadap korban,” ungkapnya.

Lebih dalam Zain juga mengungkapkan,  bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin prakteknya telah mati sejak tahun 2022 lalu. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktek kesehatan.


“Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” tukasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.300 juta.

Kepada korban, telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak,  (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres,” pungkasnya.

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author