Soroti Aksi Demo di Kejari Lebak, Mukhsin Nasir : Harusnya Mereka Sampaikan Informasi dan Fakta Baru
PORNUS, Serang – Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) menyoroti aksi yang dilakukan oleh puluhan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lebak pada Kamis (14/12//2023).
Diketahui aksi itu dilakukan oleh Benteng Elemen Tararan Rakyat (Bentar) Pemuda Peduli Lingkungan dan Pembangunan Banten (P2LPB) Laskar Banten Repormasi (LBR) Abdi Gema Pera (AGP) dan Aliansi Indonesia.
“Harusnya mereka yang melakukan aksi memberikan informasi baru atau temuan fakta baru, untuk kasus yang pernah mereka laporkan agar segera ditindak lanjuti oleh Jaksa. Apalagi kasus pelaporan dugaan korupsi tersebut dilaporkan kepada pejabat kasi intel yang lama,” Kata Direktur Utama KOPPAJA, Mukhsin Nasir saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Sabtu (16/12/2023).
Lebih lanjut, KOPPAJA sangat menyayangkan tentang laporan yanng diberikan oleh pendemo kenapa mesti dicabut. Menurut Mukhsin, ini bukan laporan delik aduan, tapi laporan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang harus bisa diketahui semua publik apakah dugaan itu dapat dibuktikan atau tidak.
“Kenapa laporan tersebut dicabut, padahal publik harus tau karena itu menyangkut penggunaan uang rakyat untuk rakyat masyarakat kabupaten lebak, ” beber nya.
Laporan yang sempat dilayangkan kepada Kasi Intel yang lama, Mukhsin mengatakan, seharusnya pejabat kasi intel sebelumnya, telah mengeluarkan sprintlid atau belum dikeluarkan oleh beliau. Hal inilah yang harus dijelaskan oleh kasi intel yang lama kepada pejabat baru. Tujuannya agar kasus ini ada kepastiaan hukum dan tidak menjadi polemik atas para kelompok masyarakat yang kembali melakukan unjuk rasa di kejari lebak.
“Kejari Lebak harus menjawab tertulis kepada masyarakat atau pelapor jelaskan seputar posisi kasus yuridisnya. Apa dan bagaimana agar publik miliki kepastian hukum dan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum. Karena penegak hukum juga harus transparansi dan menghargai aspirasi laoran masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus berhati nurani dan menghargai setiap aspirasi publik agar tercipta demokrasi yang baik," ucap Mukhsin Nasir.
Lebih lanjut, Mukhsin menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang mencari kepastian hukum agar tetap menjaga norma-norma hukum. Karena, kata Mukhsin kita adalah negara hukum semua ada aturan hukumnya yang harus jelas. Menurut Muksin, kita sebagai warga negara juga berkewajiban menjaga kewibawaan lembaga-lembaga negara.
“Kita wajib menjaga kewibawaan negara termasuk Kejari Lebak, terlepas masih banyaknya oknum-oknum di dalam lembaga negara yang melakukan perbuatan tercela yang bisa melukai hati rakyat. Saya apresiasi sikap kasi intel Lebak tegas menjaga Marwah institusi hadapi demo unjuk rasa,"ujar Mukhsin.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan sekarang lagi nunggu proses atau hasil dari Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (Apip). Kata Kajari dalam hal ini ialah Inspektorat
“Inilah tujuan mereka Laporan mereka itu sejak kasi intel lama tahun 2021 Lalu. ketika saya dan kasi intel yang baru masuk pada 2023, kami menemukan ada PR tunggakan lapdu ini, yang isinya rekomendasi ke APIP Sekarang diteruskan ke APIP dan masih berproses di APIP Lsm ini (Kolaborasi Antar Lembaga) sudah 3 kali audensi disini sudah kami beri penjelasan tapi, tetap tidak menerima. Sekarang lapdu dicabut dan tadi sudah dibuat BAP cabut lapdu,” jelas Kajari Lebak.
Disinggung terkait tindaklanjutnya terkait dugaan kasus korupsi ini. Kajari perempuan tersebut belum bisa memastikan akan terus memproses atau menghentikan kasus tersebut.
“Belum tentu (tindaklanjuti atau berhenti) kami mesti laporkan kejadian ini ke Asintel dulu,“tutup Kajari.
(Den/Ar).