Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Kecamatan Cisauk

Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Kecamatan Cisauk

Smallest Font
Largest Font

Tangerang, PORNUS - Pemerintah Kecamatan Cisauk mengadakan kegiatan sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada hari Rabu 21 Agustus 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Cisauk, H.M. Yusuf Fachroji, S.STP, M.Si, Kasi Binwas Kecamatan Cisauk, Siti Sarah, S.STP, M.Tr.l.P, serta narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Chefy Raynaldie, SH. 

Acara yang berlangsung bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa di Kecamatan Cisauk mengenai pentingnya penyusunan peraturan desa yang baik dan benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan desa dapat lebih mandiri dan mampu mengelola potensi yang dimilikinya secara optimal.

Dalam sambutannya, Camat Cisauk H. M. Yusuf Fachroji menekankan pentingnya peraturan desa sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa.

"Peraturan desa yang disusun dengan baik akan menjadi landasan kuat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Diharapkan, desa-desa di Kecamatan Cisauk dapat segera menyusun dan menetapkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing,"jelas nya.

Sementara itu Siti Sarah, selaku Kasi Binwas Kecamatan Cisauk, juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah kecamatan dalam mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh perangkat desa dapat memahami proses penyusunan peraturan dengan lebih baik, sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam penerapannya di lapangan,"kata Siti Sarah.

Ditempat yang sama narasumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, Chefy Raynaldie, memberikan materi terkait mekanisme dan prosedur penyusunan peraturan desa.

 Beliau menjelaskan bahwa peraturan
desa harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Selain itu, setiap peraturan yang disusun juga harus memenuhi asas-asas hukum, seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Portalnusantara.id
Daisy Floren
Daisy Floren
PORNUS Author