Sosialisasi Saluran Pengaduan Masyarakat Call Center 1500444 Kota Bekasi
PORNUS, KOTA BEKASI - Melalui siaran radio lokal Kota Bekasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melaksanakan sosialisasi layanan pengaduan Pemerintah Kota Bekasi 1500444. Kamis, (25/04/2024).
Call Center 1500444 adalah layanan pengaduan resmi Pemerintah Kota Bekasi yang dikelola oleh Diskominfostandi. Layanan pengaduan ini siap melayani permohonan informasi maupun pengaduan terkait layanan publik yang ada di Kota Bekasi selama 24 jam melalui nomor telepon 1500444.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Fitrianti Ningsih dan Pranata Humas Ahli Muda, Adelina Murni Siahaan menjadi narasumber pada sosialisasi yang disiarkan secara langsung pada dua media radio lokal Kota Bekasi, yaitu radio Elgangga dan radio Dakta.
Fitrianti Ningsih menyampaikan bahwa Call Center 1500444 sudah ada sejak tahun 2017 sebagai kanal resmi pengaduan Pemerintah Kota Bekasi. Lebih lanjut, Kabid PIP ini juga menjelaskan bahwa layanan pengaduan ini dapat dihubungi selama 24 jam oleh warga Kota Bekasi, karena Diskominfostandi telah menyiapkan petugas Call Center yang siap melayani laporan warga 24 jam dan dibagi menjadi tiga waktu pergantian tugas, yaitu pertama pada pukul 07.00-15.00, kedua pukul 15.00-23.00 dan ketiga pukul 23.00-07.00 WIB.
Adelina Murni menambahkan bahwa layanan pengaduan ini adalah sebagai sarana untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kota Bekasi. Untuk itu Adelina berharap peran masyarakat dalam pemanfaatan layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 1500444 agar lebih dioptimalkan oleh masyarakat sebagai bagian dari peran aktif masyarakat untuk bersama-sama dengan penyelenggara negara membangun Kota Bekasi yang lebih baik.
(IF-PIP)