TANGERANG, (PORNUS)- Kecamatan Cisauk terus memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang di Kantor Kecamatan Cisauk, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menilai pelaksanaan serta tingkat kepatuhan terhadap kebijakan KTR sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kecamatan Cisauk.
Monitoring dan evaluasi dihadiri oleh Camat Cisauk Hendarto, S.STP., M.Si, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, serta dr. Isna Ulliyyah selaku Penanggung Jawab KTR UPTD Puskesmas Cisauk.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan terhadap pemasangan tanda larangan merokok, ketersediaan media informasi Kawasan Tanpa Rokok, serta kepatuhan pegawai dan pengunjung di Kantor Kecamatan Cisauk terhadap ketentuan KTR.
Selain peninjauan lapangan, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan penyampaian masukan sebagai upaya penguatan implementasi KTR agar dapat diterapkan secara konsisten di lingkungan Kecamatan Cisauk.
Camat Cisauk Hendarto menegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan komitmen nyata Pemerintah Kecamatan Cisauk dalam melindungi kesehatan aparatur dan masyarakat yang mengakses layanan publik.
“Kami berkomitmen menjadikan Kantor Kecamatan Cisauk sebagai lingkungan pelayanan publik yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok. Penerapan KTR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Hendarto.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan KTR memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh pihak, baik aparatur kecamatan maupun masyarakat, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama UPTD Puskesmas Cisauk mendorong seluruh unsur di Kecamatan Cisauk agar terus menjaga konsistensi penerapan KTR sebagai bagian dari upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan.




