Portalnusantara.id Lebak — Dugaan praktik pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, jaringan internet yang diduga milik penyedia layanan Pasnet BOK terpantau terpasang di tiang listrik milik PT PLN (Persero), tepatnya di Kampung Kadu Bongkok, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (2/1/2026).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kabel jaringan internet beserta perangkat pendukung terpasang secara mencolok dan membentang di sejumlah tiang listrik PLN. Ironisnya, meski diduga telah beroperasi cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya penertiban maupun tindakan tegas dari instansi terkait.
Tim investigasi media kemudian menghubungi pihak yang diduga sebagai pemilik jaringan WiFi tersebut. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, yang bersangkutan mengakui bahwa jaringan tersebut merupakan miliknya dan menyebut menggunakan jenis jaringan Pasnet. Ia juga mengklaim bahwa usahanya memiliki legalitas.
“Iya, Pak, itu benar milik saya. Jenis jaringannya Pasnet, dan legalitasnya ada. Nanti saya cek lagi di Google, karena jaringan Pasnet sudah boleh diperjualbelikan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Meski demikian, tim investigasi menegaskan akan terus menelusuri kelengkapan perizinan usaha tersebut, mulai dari izin utama, rekomendasi wilayah, izin operasional, hingga bentuk kerja sama dengan pihak PLN. Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian dan kejelasan hukum kepada masyarakat.
Keberadaan jaringan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga. Pasalnya, penggunaan tiang listrik PLN untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran aturan. Warga menduga kuat jaringan WiFi tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas, baik dari sisi perizinan usaha, izin pemanfaatan aset negara, maupun kerja sama resmi dengan PLN.
“Sudah lama terpasang, tapi seolah dibiarkan. Kami heran, apakah ini pembiaran atau memang kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
•Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 47, yang mewajibkan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki izin resmi dari pemerintah.




