Lebak, PORNUS— Seorang warga Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong, mengajukan laporan kepada Kepolisian Resor (Polres) Lebak terkait dugaan adanya pernyataan yang dinilai bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), yang diduga disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
Pelaporan tersebut dilakukan menyusul beredarnya sebuah video di ruang publik yang menurut pelapor memuat pernyataan yang menyeret identitas suku tertentu. Atas dasar itu, pelapor memilih menempuh mekanisme hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penelaahan dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya kepada media, Fam Fuk Tjhong menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat yang majemuk, serta untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dipersoalkan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku. Tujuan kami adalah agar persoalan ini dapat diluruskan secara objektif,” ujarnya. Minggu (4/1).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai sarana untuk mencegah berkembangnya isu sensitif yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau keresahan di tengah masyarakat.
Pelapor juga berharap proses penanganan laporan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lebak belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Lebak yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait peristiwa tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disampaikan berdasarkan keterangan dari pelapor dan informasi yang tersedia hingga saat ini. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.




