TANGERANG, PORNUS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AA (19) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (27/12/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa dalam waktu relatif singkat, personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Pelaku ditangkap pada Senin (29/12/2025) atau dua hari setelah penemuan jasad korban.
“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati. Korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta dan mengancam akan melapor ke polisi apabila tidak dibayar,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mengajak korban dengan dalih mengambil uang ke rumah kerabat. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan posisi korban sebagai pengendara.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dan mematikan mesin motor dengan alasan hendak buang air kecil. Pada saat korban lengah, tersangka menyerang korban menggunakan pisau yang telah disiapkan hingga korban meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menyembunyikan jasad korban di semak-semak dengan menutupinya menggunakan rumput dan ranting,” kata Indra Waspada.
Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka juga mengambil barang milik korban berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor. Untuk menghilangkan barang bukti, sepeda motor korban dibuang dengan cara diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Serang dan menyewa tempat tinggal dengan menggunakan uang milik korban. Salah satu ponsel korban dibuang ke sungai, sementara satu unit lainnya dijual ke konter ponsel. Polisi turut mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah.
Pelarian tersangka berakhir setelah yang bersangkutan memutuskan pulang ke rumahnya. Polisi kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan sesaat setelah tiba di kediamannya.




