Lebak, PORNUS– Dugaan pemotongan Bantuan Pangan Nasional (BPN) yang terjadi di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang sempat viral beberapa minggu lalu itu menuai perhatian masyarakat dan berbagai elemen kontrol sosial.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pemotongan bantuan sosial tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, menyusul adanya laporan pengaduan dari Lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak dengan nomor 04/Lapdu/PPWI/LBK/XII/2025.
Namun demikian, informasi tersebut dibantah tegas oleh pihak Kejari Lebak. Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak menyatakan bahwa kasus dugaan pemotongan bansos di Desa Wantisari tidak sedang dalam penanganan Kejari Lebak.
“Informasi tersebut tidak benar,” tegas kedua pejabat Kejari Lebak saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/1/2026).
Menyikapi polemik tersebut, Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, angkat bicara. Dalam pernyataan tertulisnya, Deni menegaskan bahwa dugaan pemotongan bantuan sosial bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa yang dapat langsung diproses oleh aparat penegak hukum (APH).
“Artinya, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun Kepolisian dapat langsung memulai proses hukum tanpa harus menunggu laporan dari korban. Meski begitu, aduan masyarakat tetap sangat membantu,” ujar Deni.
Menurut Deni, praktik pemotongan bansos berpotensi kuat masuk kategori tindak pidana khusus, baik sebagai tindak pidana korupsi maupun pungutan liar (pungli). Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara sekaligus mencederai hak-hak masyarakat penerima bantuan.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya bersikap proaktif dengan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, tanpa menunggu tekanan publik atau laporan resmi.
“Sekali lagi, ini bukan delik aduan. APH memiliki kewenangan penuh untuk bertindak,” tegasnya.




