Portalnusantara.id Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026). Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.39 WIB. Lokasi penggeledahan berada di lantai enam Gedung Blok 4 Kementerian Kehutanan.

Sejumlah penyidik Jampidsus terlihat berada di lokasi bersama petugas berseragam loreng TNI untuk melakukan pengamanan. Beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diamankan dan dibawa keluar gedung menggunakan boks.

hukum" class="baca-juga-card">
Redaksi Hukrim

Isu Dugaan SARA Dilaporkan ke Polisi, Fam Fuk Tjhong Tempuh Proses Hukum

“Barang-barang yang diamankan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan operasional,” ujar salah satu sumber di lokasi penggeledahan.

Terpantau, proses pemindahan barang bukti mendapat pengawalan ketat dari petugas. Setidaknya lima unit kendaraan digunakan tim penyidik untuk membawa barang sitaan meninggalkan area kementerian.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Tim Jampidsus dikabarkan masih melakukan pendalaman dengan serangkaian tindakan penyidikan di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

“Saya belum menerima laporan resmi dari tim penyidik Jampidsus terkait kegiatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Anang.