JAKARTA , PORNUS— Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera mengumumkan identitas 12 perusahaan pengelola hutan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra Utara. Menurutnya, keterbukaan menjadi kunci keadilan bagi para korban dan langkah pencegahan ke depan.

“Ini bencana besar yang melibatkan banyak pihak, terutama para korban dan keluarga mereka. Publik berhak tahu siapa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,” kata Firman saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, pengusutan harus dilakukan secara tuntas, objektif, dan transparan. Ia meminta penegakan hukum tidak tebang pilih dan berani menyasar korporasi maupun pihak berkepentingan yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk perambahan kawasan hutan.

“Penanganan kasus ini harus tegas agar ada kepastian hukum dan menjadi pelajaran penting, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Firman juga menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada aktor-aktor kecil, tetapi harus menyentuh pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Dengan begitu, keadilan bagi korban dapat terwujud dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan semakin kuat.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyatakan tengah menyelidiki penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatra Utara. Tim penegakan hukum Kemenhut menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum yang dikelola perusahaan pengelola hutan di wilayah tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut penegakan hukum akan segera dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. “Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhut telah mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025,” katanya.

Raja Juli menambahkan, Kemenhut juga akan melakukan rasionalisasi PBPH serta moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan. “Ini langkah korektif untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan hutan,” tutupnya.