Denpasar (PORNUS) – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai sorotan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak dapat semata-mata dibebankan pada institusi tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan utama justru berada di luar Polri, yaitu adanya kekuatan politik dan kepentingan eksternal yang kerap memanfaatkan institusi kepolisian untuk tujuan kekuasaan.
“Kami melihat problem pokok tidak hanya di institusi kepolisian. Problem yang besar adalah adanya kekuatan politik eksternal yang tergoda menggunakan keanggotaannya demi kepentingan kekuasaan,” kata Benny saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (11/12/2025).
Benny yang telah dua dekade bertugas di parlemen mengatakan dinamika tersebut harus menjadi perhatian bersama. Menurut dia, perbaikan sistemik tidak hanya perlu dilakukan di tubuh Polri, tetapi juga melalui regulasi yang lebih tegas untuk mencegah intervensi kepentingan dari luar, termasuk dari korporasi besar.
Ia mengingatkan agar dunia usaha tidak menjadikan aparat kepolisian sebagai alat untuk mengamankan bisnis yang melanggar ketentuan hukum. Praktik semacam itu, menurutnya, justru memperburuk citra Polri di mata publik.
“Solusinya adalah larangan yang lebih ketat terhadap partai politik dan pemangku kepentingan kekuasaan untuk tidak melibatkan polisi dalam urusan politik praktis,” ujarnya menegaskan.
Benny menambahkan, upaya pembenahan Polri merupakan kerja kolektif yang melibatkan eksekutif, legislatif, yudikatif, korporasi, dan masyarakat. Ia juga mengakui bahwa Polri telah menunjukkan berbagai kemajuan meskipun masih terdapat masalah di sejumlah aspek.
“Tanggung jawab ini jangan hanya dilemparkan kepada Polri. Tetapi juga kepada masyarakat, dunia bisnis, partai politik, dan parlemen. Selama 20 tahun di DPR, saya melihat banyak prestasi Polri walau di sana-sini tetap ada tantangan,” katanya.
Melalui pernyataan tersebut, Benny berharap penguatan regulasi dan komitmen bersama dapat mendorong terciptanya Polri yang profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik. (ndn/aha)




