Portalnusantara.id Pandeglang - Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN/PNS Kabupaten Pandeglang selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2026 kami nilai kurang tepat, terutama di tengah kondisi infrastruktur daerah yang belum merata dan masih menjadi persoalan serius bagi masyarakat.

Kondisi ini semakin ironis ketika Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus menghadapi pemangkasan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp136 miliar. Meskipun APBD Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.641.753.111.671, angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp190.235.455.004 dibandingkan APBD Murni Tahun 2025 yang mencapai Rp2.831.988.566.675. Salah satu penyebab utama penurunan tersebut adalah berkurangnya transfer ke daerah.

Namun di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Pemkab Pandeglang justru memastikan ASN/PNS tetap menerima TPP penuh selama 12 bulan. Kebijakan ini kami nilai tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi riil masyarakat Pandeglang yang tengah menghadapi penurunan daya beli, keterbatasan infrastruktur, serta rendahnya daya saing daerah.

Berdasarkan berbagai indikator, Pandeglang masih menghadapi tantangan besar. Angka pengangguran terbuka masih menjadi persoalan, investasi daerah belum menunjukkan peningkatan signifikan, dan indeks daya saing daerah Pandeglang tercatat sebagai yang terendah di antara kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Kalaupun alasan pemberian TPP 12 bulan didasarkan pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 dari Rp241 miliar pada Tahun 2024 menjadi Rp253 miliar, kami menilai alasan tersebut tetap kurang tepat. Tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan dinas teknis penghasil PAD. Artinya, peningkatan PAD tidak serta-merta mencerminkan kinerja seluruh ASN secara merata.

Perlu diingat, pada Tahun 2025 TPP ASN hanya dibayarkan selama enam bulan. Hal tersebut bukan semata-mata karena Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025, melainkan juga dipengaruhi oleh berbagai aspek lain, termasuk kondisi keuangan daerah dan kinerja ASN itu sendiri. Hingga kini, kami juga belum melihat regulasi terbaru yang menjadi dasar kuat pemberian TPP penuh di Tahun 2026.

Jika dilihat dari perspektif masyarakat sipil, kinerja ASN di Pandeglang masih jauh dari harapan. Mulai dari kedisiplinan jam kerja, kebersihan kantor, keramahan pelayanan, hingga kenyamanan fasilitas publik masih menjadi keluhan yang sering kami temui. Tidak jarang kantor-kantor dinas terlihat sepi pada jam kerja, ASN datang terlambat setelah jam istirahat, bahkan berada di luar kantor saat jam kerja berlangsung.

Belum lama ini, Bupati Pandeglang juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Perhubungan dan mendapati sejumlah pegawai yang bolos kerja. Selain itu, kami memperoleh informasi adanya kendaraan operasional roda empat milik Dinas Lingkungan Hidup yang menunggak pajak, padahal dalam Pasal 18 Perbup Nomor 1 Tahun 2025 hal tersebut seharusnya menjadi dasar pengurangan atau bahkan penghentian pembayaran TPP.

Fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting untuk tidak serta-merta memberikan TPP selama 12 bulan. Oleh karena itu, kami menilai kebijakan ini perlu dikoreksi. Bupati Pandeglang sudah sepatutnya menyusun regulasi yang lebih ketat dan disertai sanksi tegas, karena dalam peraturan sebelumnya belum terdapat sanksi yang benar-benar memberikan efek jera bagi ASN/PNS.