TANGERANG,(PORNUS) - Puskesmas Kedaung Barat di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, kini semakin giat melaksanakan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Program ini mengajak setiap kepala keluarga untuk berperan sebagai juru pemantau jentik (jumantik) di rumah mereka. Setiap pekan, mereka diharapkan melakukan pemeriksaan jentik nyamuk secara rutin melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan gerakan 3M Plus, yang mencakup menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta mendaur ulang barang bekas.
Kepala Puskesmas Kedaung Barat, dr. H. Salwah, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengendalian DBD.
"Potensi penularan DBD paling banyak ditemukan di lingkungan rumah. Karena itu, keterlibatan setiap keluarga dalam memantau jentik nyamuk menjadi kunci utama pencegahan," kata dr. H. Salwah, Rabu (9/12/2025).
Lebih lanjut, dr. H. Salwah menjelaskan bahwa Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik bertujuan untuk membangun kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
"Pemeriksaan jentik minimal satu kali dalam seminggu dengan PSN dan 3M Plus harus menjadi rutinitas. Jika dilakukan bersama-sama, angka kasus DBD dapat ditekan," ujarnya.
Peran perangkat desa dan ketua RT juga sangat vital dalam mengawasi dan mengoordinasikan pelaksanaan program ini di lapangan. Hasil pemantauan dari setiap rumah akan dihimpun di tingkat RT dan desa, kemudian disampaikan kepada Puskesmas untuk dilanjutkan ke Dinas Kesehatan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.
Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Banten mengenai pemberantasan sarang nyamuk. Puskesmas Kedaung Barat telah menyiapkan langkah-langkah operasional, termasuk penetapan Surat Keputusan (SK) Supervisor dan Koordinator Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik di setiap desa.
Selain itu, Puskesmas juga melakukan pemantauan rutin bersama perangkat desa dan kader kesehatan, mengunggah SK ke platform yang ditetapkan Dinas Kesehatan, serta menyusun rekapitulasi hasil pemeriksaan jentik sebagai laporan berkala.




