Portalnusantara.id Jakarta — Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) menilai proses transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah belum diiringi kesiapan sistem dan regulasi yang memadai.

Ketua Umum SAPUHI, H. Syam Resfiadi, mengatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dilakukan terlalu cepat, sementara perangkat pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya siap.

“Perubahannya berlangsung cepat, tetapi kesiapan sistem administrasi dan digitalisasi masih bermasalah. Kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan jemaah,” ujar Syam di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

SP3 Tambang Dipersoalkan, Kejagung Diminta Periksa KPK

Menurut Syam, salah satu kendala utama dalam masa transisi adalah belum sinkronnya sistem data jemaah, termasuk perbedaan penulisan nama yang menyebabkan proses verifikasi administrasi dan keuangan menjadi terhambat.

“Penulisan nama yang berbeda masih dianggap sebagai data yang berbeda. Ini persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Selain itu, SAPUHI menyoroti berkurangnya peran pelaku haji berpengalaman dalam proses transisi. Syam menilai tudingan adanya “kartel” terhadap penyelenggara lama justru berpotensi menghilangkan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman teknis penyelenggaraan haji.

“Banyak dari mereka sudah puluhan tahun menangani haji dan memahami regulasi Arab Saudi. Pengalaman ini seharusnya dimanfaatkan, bukan dihilangkan,” ujarnya.

Terkait isu dana jemaah haji khusus yang disebut tertahan, Syam menegaskan tidak terjadi penahanan dana. Menurutnya, keterlambatan lebih disebabkan oleh proses verifikasi yang belum terintegrasi secara sistem.

“Dana sudah masuk, tetapi proses verifikasinya belum selesai karena sistem belum sinkron,” jelasnya.