Kota Tangerang (PORNUS) — Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kota Tangerang menyatakan penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua PDB Kota Tangerang Fahrizal mengatakan Pilkada langsung merupakan bagian dari proses reformasi yang bertujuan memperkuat kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
“Pilkada langsung lahir dari perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk keluar dari praktik politik elitis dan tertutup. Mekanisme ini memberikan hak konstitusional kepada rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung,” kata Fahrizal di Kota Tangerang, Senin (5/1).
Ia menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam demokrasi lokal serta membuka ruang politik transaksional.
Menurutnya, demokrasi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai efisiensi prosedural, melainkan harus memberi ruang partisipasi yang substansial bagi masyarakat.
“Pengalaman masa lalu menunjukkan sistem pemilihan tidak langsung berisiko melahirkan kepala daerah yang lebih berpihak kepada kepentingan elite politik dibandingkan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Fahrizal juga mengemukakan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam praktik ketatanegaraan pasca-reformasi, prinsip tersebut diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan dalam wacana tersebut, Fahrizal menilai biaya Pilkada merupakan bagian dari investasi demokrasi.
“Solusi atas tingginya biaya Pilkada seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola, transparansi pembiayaan, dan penguatan pengawasan, bukan dengan menghilangkan hak rakyat untuk memilih,” katanya.




