TANGERANG,(PORNUS)- Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Daerah Banten meradang. Pelecehan verbal yang menimpa Siti Nurjanah, Wakil Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, dan dua rekannya saat meliput proyek rehabilitasi turap saluran air di Villa Balaraja, Tangerang, memicu kecaman keras.

Yudianto, Ketua AKPERSI DPD Banten, mengecam tindakan oknum pelaksana proyek tersebut. Baginya, ini bukan sekadar pelecehan terhadap individu, tetapi juga penghinaan terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

"Kami mengecam keras segala bentuk ucapan maupun sikap yang merendahkan profesi wartawan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara," kata Yudianto, melalui keterangannya yang diterima wartawan portalnusantara.id. Selasa (16/12/2025).

Seharusnya, kata Yudianto, pelaksana proyek bersikap kooperatif saat dikonfirmasi wartawan. Apalagi proyek tersebut didanai uang rakyat yang wajib diawasi media dan masyarakat.

Deden Mulyana, Sekretaris AKPERSI DPD Banten, menambahkan, meski dalihnya candaan, ucapan merendahkan tetap tak bisa dibenarkan. Ada potensi pelecehan profesi di sana.

"Tidak ada ruang bagi candaan yang melecehkan profesi pers. Jika wartawan direndahkan atau diintimidasi saat menjalankan tugas, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan transparansi publik," ujar Deden Mulyana.

AKPERSI DPD Banten mendesak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa, perusahaan pelaksana proyek, dan instansi terkait untuk segera mengklarifikasi, mengevaluasi, dan membina oknum pelaksana proyek.

Yudianto menegaskan, pihaknya membuka opsi jalur hukum jika dugaan pelecehan ini tak ditindaklanjuti serius.

"Kami memberikan ruang untuk klarifikasi dan penyelesaian secara baik. Namun apabila tidak ada itikad baik, AKPERSI DPD Banten siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yudianto.