Serang, PORNUS– Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung lokasi banjir di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, guna memastikan penanganan dampak banjir berjalan optimal sekaligus mengidentifikasi penyebab utama terjadinya banjir yang kerap berulang setiap tahun di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan itu, Wali Kota didampingi jajaran perangkat daerah terkait. Meski dalam kondisi kesehatan yang kurang fit, Budi Rustandi tetap turun ke lapangan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sekaligus tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten.
Selain kawasan Banten Lama, Wali Kota Serang juga meninjau kondisi banjir di Kampung Sukajaya serta sejumlah titik lain di sekitarnya. Dari hasil inspeksi lapangan, ditemukan adanya penyempitan alur sungai yang cukup signifikan akibat pelanggaran tata ruang.
Budi Rustandi mengungkapkan bahwa sungai yang sebelumnya memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyempit hingga hanya tersisa sekitar 1 meter. Penyempitan tersebut terjadi karena adanya bangunan yang berdiri di sepanjang sempadan sungai dan mengalihfungsikan alur sungai menjadi saluran drainase sempit.
“Kondisi ini sangat berbahaya. Sungai yang seharusnya menjadi jalur utama aliran air justru menyempit drastis akibat pelanggaran tata ruang. Ini menjadi salah satu penyebab utama banjir yang terus berulang,” kata Budi Rustandi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Serang akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Wali Kota memerintahkan Camat Kasemen bersama dinas terkait untuk segera melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahapan awal penertiban.
Penertiban bangunan akan dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Pemerintah daerah menargetkan proses awal penertiban dapat segera dimulai dalam waktu dekat.
Budi Rustandi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya pelanggaran hukum, termasuk apabila ditemukan penerbitan sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah yang berada di atas badan sungai.
“Apabila ditemukan adanya sertifikat atau surat di atas alur sungai, maka akan ditelusuri pihak-pihak yang terlibat dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.




