TANGERANG , PORNUS– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan capaian positif penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025. Berbagai program keringanan pajak serta penguatan sistem pengawasan dinilai berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.Si, mengatakan target murni penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp3,764 triliun mengalami penyesuaian pada perubahan anggaran sebesar Rp360 miliar, sehingga total target menjadi Rp4,123 triliun.

“Alhamdulillah, hingga akhir Desember 2025 realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 103,35 persen atau melampaui target sebesar Rp138,744 miliar,” kata Slamet Budhi di Tangerang, belum lama ini.

Ia menjelaskan, capaian tersebut didorong oleh pelaksanaan program keringanan pajak, seperti Oktober Raya dan November Raya, yang memberikan penghapusan sanksi denda administrasi hingga tahun 2024. Program tersebut bertujuan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Tangerang juga terus mengembangkan Sistem Pengawasan Pajak Daerah (Siwasjada) 2.0 guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak, seiring transformasi dari sistem lama menuju sistem berbasis digital.

“Seluruh jenis pajak daerah realisasinya melampaui target yang ditetapkan. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bapenda dan meningkatnya kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Slamet Budhi menambahkan, target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp4,3 triliun tercatat lebih tinggi dibandingkan target tahun sebelumnya. Memasuki tahun 2026, pihaknya optimistis target yang ditetapkan dapat tercapai dengan dukungan pertumbuhan ekonomi dan situasi politik yang kondusif.

Ia merinci, realisasi pajak hotel mencapai Rp60 miliar dari target Rp56 miliar, pajak restoran terealisasi Rp615 miliar dari target Rp593 miliar, pajak hiburan Rp71 miliar dari target Rp64 miliar, pajak penerangan jalan Rp462 miliar dari target Rp448 miliar, serta pajak parkir Rp46 miliar dari target Rp43 miliar.

Untuk tahun 2026, Bapenda memproyeksikan capaian penerimaan pajak pada triwulan pertama berada pada kisaran 15 hingga 20 persen dari target tahunan. Proyeksi tersebut mempertimbangkan pola pembayaran wajib pajak di awal tahun, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang proses pencetakan massalnya dilakukan pada awal tahun.