Portalnusantara.id Banten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Provinsi Banten. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Sebanyak 63 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan diduga dimintai uang oleh oknum pegawai dengan nominal Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Permintaan tersebut disebut-sebut berdalih untuk memperlancar proses administrasi serta penempatan kerja.

Dugaan ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menilai praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan birokrasi yang merampas hak para PPPK yang telah lulus melalui mekanisme seleksi resmi negara.

“Ini jelas pemerasan terselubung. PPPK diangkat berdasarkan aturan dan seleksi negara, bukan jalur uang. Jika benar terjadi, ini merupakan penghinaan terhadap hukum dan keadilan,” tegas King Naga kepada awak media, Jum'at (2/1/2025).

Ia menilai praktik pungli tersebut mencerminkan rusaknya mental aparatur negara dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Jangan jadikan PPPK sebagai sapi perah. Mereka baru menerima SK, belum bekerja, sudah dicekik pungli. Ini tidak manusiawi dan sangat biadab,” ujarnya dengan nada geram.

King Naga juga mendesak Inspektorat Provinsi Banten, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Ia meminta Gubernur Banten bersikap tegas dan tidak menutup mata.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. GMBI siap mengawal dan melaporkan kasus ini hingga ke ranah hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan untuk memperoleh keterangan lanjutan.