BOGOR, PORNUS — Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai langkah strategis untuk mendorong percepatan pembangunan pedesaan yang merata dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Bupati Rudy menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor harus dimulai dari desa. “Dari desa membangun Kabupaten Bogor, dari Kabupaten Bogor membangun Indonesia,” menjadi arah kebijakan yang menekankan pemerataan pembangunan, tidak hanya pada sektor infrastruktur, tetapi juga layanan pendidikan dan kesehatan.
Melalui Perbup Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor memperluas pemanfaatan bantuan keuangan desa. Dana tersebut tidak lagi difokuskan semata pada pembangunan fisik, namun juga diarahkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, hingga dukungan kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya percepatan pembangunan desa, bukan sebagai ruang politisasi anggaran.
Sosialisasi peraturan tersebut digelar di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/12). Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Kodim Kota Depok, Polresta Depok, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mewakili arahan Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, menegaskan bahwa bantuan keuangan desa merupakan program strategis daerah yang harus dipahami dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” tegas Zainal.
Ia menekankan bahwa bantuan keuangan desa bukan alat politik, melainkan instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa memprioritaskan program non-fisik seperti Program Satu Desa Satu Guru, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan.
“Pemerintah desa juga diharapkan mendukung program nasional, seperti Program Pangan Bergizi Gratis serta pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih,” jelasnya.




