JAKARTA, (PORNUS)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan terobosan dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memperkuat integritas birokrasi. Melalui peluncuran “Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi”, KPK tidak hanya menyodorkan dokumen teknis, tetapi menghadirkan alat baca risiko yang mampu mengungkap sektor-sektor pelayanan publik yang rentan menjadi ladang praktik korupsi.

Peluncuran peta tersebut digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Peta ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memetakan pola risiko, memprediksi kerentanan, sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola berbasis data, bukan asumsi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menegaskan bahwa rendahnya pemahaman penyelenggara negara masih membuat gratifikasi kerap dianggap hal yang wajar. Padahal, praktik tersebut merupakan pintu masuk korupsi yang paling dominan.

“Pencegahan gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi prioritas utama. Suap dan gratifikasi masih marak dan menjadi jenis perkara tertinggi yang ditangani KPK hingga saat ini,” ujar Arif.

Ia menambahkan, pencegahan gratifikasi tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya integritas dan transparansi di tubuh birokrasi. Untuk itu, KPK terus memperkuat sistem pelaporan, memetakan kerawanan, serta mendorong koordinasi lintas sektor agar risiko gratifikasi dapat ditekan dan ditindaklanjuti secara efektif.

Data KPK menunjukkan, sejak 2005 sekitar 62 persen perkara korupsi yang ditangani merupakan kasus suap dan gratifikasi. Sebagian di antaranya bahkan berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tekanan persoalan ini kian nyata ketika pada periode 2020 hingga November 2025, KPK menerima 20.236 laporan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp104,02 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.490 laporan ditetapkan sebagai barang milik negara dan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp23 miliar. Angka-angka tersebut, menurut Arif, bukan sekadar statistik, melainkan cermin urgensi perbaikan tata kelola yang tidak bisa lagi ditunda.

“Fenomena ini tidak hanya melemahkan integritas birokrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegasnya.

Upaya KPK ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, yang menetapkan penyusunan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai Program Prioritas Nasional Tahun 2025. Mandat tersebut sekaligus memperkuat peran Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) dalam pengelolaan laporan gratifikasi dan pemetaan kerawanannya.