Kabupaten Tangerang, PORNUS— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang terus mengakselerasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak di bawah usia 17 tahun sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan dan upaya perlindungan anak.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi, menegaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi anak yang wajib dimiliki dan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil.
“KIA diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun. Disdukcapil berkewajiban memproses setiap permohonan pembuatan KIA dengan persyaratan yang sangat mudah,” ujar Hedi, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak. Khusus anak berusia di atas lima tahun, pemohon diwajibkan melampirkan pas foto, sementara anak usia di bawah lima tahun tidak memerlukan pas foto.
Menurut Hedi, keberadaan KIA memiliki manfaat strategis, tidak hanya sebagai identitas kependudukan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
“KIA menunjukkan bahwa anak berada dalam perlindungan orang tuanya dan dapat meminimalisir risiko hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk tindak perdagangan anak,” katanya.
Saat ini, tingkat kepemilikan KIA di Kabupaten Tangerang telah mencapai sekitar 70 persen. Untuk memperluas jangkauan layanan, seluruh pengurusan KIA dan administrasi kependudukan lainnya kini dapat dilakukan di setiap kantor kecamatan.
“Masyarakat cukup datang ke kecamatan terdekat. Seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Hedi.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga masih menjalankan program jemput bola, khususnya bagi warga berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, warga sakit, serta masyarakat yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.





