KOTA TANGERANG, PORNUS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan khusus penggantian dokumen kependudukan secara gratis bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana banjir. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak dasar administrasi masyarakat tetap terpenuhi pascabencana.
Seluruh proses penggantian dokumen kependudukan yang rusak atau hilang, mulai dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Pencatatan Sipil, dilaksanakan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menyatakan bahwa layanan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan di tengah kondisi darurat.
“Dalam situasi banjir, banyak warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen penting. Untuk itu, Disdukcapil hadir memberikan kemudahan dan percepatan layanan penggantian dokumen agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan administratif,” ujar Rizal, di Kota Tangerang.
Rizal menjelaskan, proses penggantian dokumen tidak akan dipersulit meskipun dokumen fisik warga hilang atau rusak total. Verifikasi data dapat dilakukan melalui sistem basis data kependudukan nasional yang dimiliki Disdukcapil.
“Warga hanya perlu membawa surat keterangan terdampak banjir dari RT/RW atau kelurahan setempat. Apabila masih memiliki sisa dokumen yang rusak atau foto dokumen di telepon genggam, hal tersebut dapat membantu mempercepat proses verifikasi. Yang terpenting, warga harus mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelasnya.
Layanan penggantian dokumen kependudukan pascabanjir ini tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang serta kantor kecamatan di masing-masing wilayah. Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang mengedepankan prinsip cepat, mudah, dan transparan.
Rizal kembali menegaskan bahwa seluruh layanan ini gratis. Ia mengimbau masyarakat terdampak untuk segera mengurus dokumen kependudukan mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan agar berbagai kebutuhan yang memerlukan identitas resmi, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan, tidak terganggu,” tegasnya.







