Portalnusantara.id Jakarta - Beberapa pekan lalu, Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan adanya temuan serius terkait dugaan praktik mafia dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan salah satu perusahaan nikel, PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Dugaan tersebut mencakup pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga terjadi di lingkungan kepolisian.

IPW mengungkap bahwa pada 27 September 2022 terjadi perubahan kepengurusan PT ARA tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun selaku Direktur Utama PT ARA dan pemegang saham Allestari Development Pte. Ltd, serta tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal, Liu Xun sendiri memiliki rekam jejak buruk di industri nikel, baik di Indonesia maupun di Tiongkok. Liu Xun merupakan mantan Direktur Utama PT Alam Raya Abadi yang telah diberhentikan oleh para pemegang saham melalui proses dan mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa informasi penting yang kami terima menyebutkan bahwa pemberhentian Liu Xun didasarkan pada penilaian bahwa selama menjabat sebagai Direktur, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perseroan. Di antaranya, Liu Xun disebut tidak pernah menyusun laporan keuangan perusahaan serta menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak yang berkaitan dengannya.

Atas dasar tersebut, PT ARA memberhentikan Liu Xun melalui mekanisme dan prosedur yang sah, yakni melalui RUPS yang kemudian dituangkan dalam akta notaris dan telah disahkan serta dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. RUPS tersebut juga menetapkan pengurus baru, di antaranya Christian Jaya sebagai Komisaris.

Di Tiongkok, Liu Xun diketahui telah dinyatakan bangkrut akibat ketidakmampuannya memenuhi kewajiban kepada pihak perbankan dan kreditor. Ia juga menjadi subjek pemberitaan media Tiongkok sejak 21 Oktober 2021 terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Audit internal PT ARA pada periode 2019–2020, misalnya, menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar kurang lebih USD 15 juta atau setara Rp225 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan ke luar negeri dengan dalih pembayaran bonus, sehingga perusahaan harus menanggung berbagai kewajiban dan denda perpajakan.

Pertanyaannya kemudian, apakah kita akan mendukung direksi dengan rekam jejak seperti ini untuk meloloskan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Direktorat Jenderal Minerba? Perlu dipahami bahwa Dirjen Minerba tidak akan meloloskan RKAB dari perusahaan yang direksinya memiliki masalah serius, termasuk dugaan korupsi.

Saya menganjurkan agar masyarakat sipil lebih jeli dan netral dalam melihat perkara ini serta melakukan investigasi secara mendalam. Bila perlu, kedua belah pihak harus didengar dalam mengungkap sebuah persoalan hukum di industri tambang, agar tidak disusupi motif tertentu. Lebih jauh, jangan sampai terjadi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan melalui berbagai framing yang tidak didukung fakta sahih. Biarkan proses hukum berjalan tanpa tekanan apa pun dari luar.