Dishub Banten Perketat Jam Operasional Truk Tambang, Puluhan Kendaraan Diputar Balik
Banten , PORNUS- — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan operasional truk pengangkut material tambang yang melanggar ketentuan jam operasional. Penertiban ini dilakukan seiring diberlakukannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang mulai efektif pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Keputusan yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 28 Oktober 2025 tersebut mengatur pembatasan waktu operasional truk tambang golongan C, sekaligus penetapan jalur khusus yang boleh dilalui. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya truk over dimension dan over load (ODOL) yang kerap menimbulkan kemacetan, polusi debu, hingga kerusakan infrastruktur jalan.
Pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu oleh Dishub Provinsi Banten bersama Kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah setempat. Dalam pelaksanaannya, Dishub telah mengambil langkah tegas dengan memutar balik puluhan truk tambang yang kedapatan melanggar jam operasional di sejumlah titik pengawasan.
Salah satu petugas Dishub Provinsi Banten, Suherdiana, menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan memantau aktivitas angkutan tambang di lokasi galian tanah Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
“Jam operasional dan jalur lalu lintas truk tambang di jalan arteri wilayah Provinsi Banten mulai saat ini dibatasi. Truk tambang hanya diperbolehkan melintas pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan, polusi, serta risiko kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas tambang,” ujar Suherdiana.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. “Sanksi hukum bagi kendaraan yang melanggar dapat berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282,” jelasnya.
Dishub Provinsi Banten berharap para pengemudi maupun pengusaha tambang dapat mematuhi kebijakan ini demi keselamatan bersama dan kenyamanan masyarakat di sekitar jalur tambang.
“Dengan diberlakukannya peraturan ini, Alhamdulillah diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih kondusif, lancar, dan terkendali. Semoga manfaatnya dapat dirasakan oleh angkutan tambang maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas Suherdiana.




