Tangerang, PORNUS– Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Banten angkat suara soal pengadaan seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Tangerang. Praktik yang berlangsung setiap tahun ajaran baru itu disorot karena dinilai berpotensi menjadi bisnis rutin dengan perputaran dana fantastis, yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar per tahun.

Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Kajian Korupsi DPW GMPK Banten, Adang Kosasih, yang menilai kewajiban pembelian seragam bagi siswa baru membuka ruang persoalan serius jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Setiap tahun orang tua siswa diwajibkan membeli seragam. Kalau dihitung secara keseluruhan, potensi perputaran dananya bisa mencapai Rp7,5 miliar. Ini angka besar dan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan,” kata Adang, Jumat, 9 Januari 2026.

Tak hanya pengadaan seragam, GMPK juga menyoroti kegiatan lain di lingkungan SMP Negeri, seperti wisata sekolah (tour) dan layanan renang privat, yang disebut memiliki pola serupa dan berpotensi melibatkan berbagai pihak internal pendidikan.

“Kami melihat adanya indikasi keterlibatan unsur gugus dan MKKS dalam pengelolaan kegiatan tersebut. Ini harus dibuka secara terang agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.

Menurut GMPK, sekolah sebagai institusi pelayanan publik tidak dibenarkan mewajibkan pembelian barang atau jasa melalui pihak tertentu. Jika praktik tersebut benar terjadi, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan dan regulasi pendidikan yang berlaku.

“Sekolah bukan tempat bisnis. Jangan sampai wali murid menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara praktik ini terus berulang setiap tahun ajaran baru,” tegas Adang.

GMPK Banten pun secara terbuka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pengawasan menyeluruh dan evaluasi terhadap pengadaan seragam serta seluruh kegiatan penunjang di SMP Negeri.

“Kalau dibiarkan, pola ini akan terus berulang. Prinsip pendidikan yang adil, transparan, dan terjangkau harus ditegakkan,” pungkasnya.