Portalnusantara.id Lebak – Proyek Revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA), menyusul dugaan kuat adanya praktik kongkalikong serta pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hasil investigasi dan kajian GAMMA mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Mereka menduga mekanisme PBJ sarat praktik monopoli, rekayasa, hingga persekongkolan dalam penentuan penyedia jasa, baik melalui metode lelang maupun e-purchasing, sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.

Salah satu temuan yang mencuat adalah proses tender yang sempat dinyatakan gagal terhadap PT Multi Jaya Dikasa. Namun secara mengejutkan, perusahaan tersebut justru ditetapkan sebagai pemenang proyek, meski sebelumnya pihak PBJ telah menyampaikan sejumlah alasan tegas terkait kegagalan tender awal.

Tak hanya itu, saat GAMMA melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek, mereka mengaku mendapatkan perlakuan tidak kooperatif dan bahkan dihalangi dalam melakukan pengawasan. Padahal, pengawasan publik merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sorotan semakin menguat ketika Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 6 Januari 2026, terkait perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi tersebut, Hamdan tidak memberikan jawaban.

Upaya konfirmasi tidak berhenti di satu kali. Awak media berulang kali mengirimkan pesan dan melakukan panggilan telepon, namun tidak mendapat respons. Sikap diam pejabat teknis ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik dan memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Bungkamnya Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Lebak dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP, sekaligus menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh dan benar.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa, 31 Desember 2025, GAMMA menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas PUPR Lebak. Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti sejumlah proyek infrastruktur yang dinilai bermasalah. Fokus utama diarahkan pada proyek Revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung senilai sekitar Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Multi Jaya Dikasa.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Sukahujan–Cigemblong dengan nilai anggaran Rp7.303.465.000 yang dikerjakan oleh CV Putra Jaya Kusumah. Berdasarkan temuan lapangan, hasil pekerjaan di sejumlah titik menunjukkan kerusakan serius dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.