Portalnusantara.id Lebak - Hamparan lahan kurang lebih seluas 5 hektare di sebrang rumah Kepala Desa Margatirta Kecamatan Cimarga sedang dalam proses pembangunan industri/pabrik, mendapat sorotan tajam dari Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak.

Belong, sapaan akrab, selaku Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak Menyampaikan bahwa meduga pembangunan tersebut tanpa izin. Sebab menurutnya tidak nampak legalitas dilapangan atau di lokasi pembangunan tersebut, salahsatunya plang Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

"pembangunan pabrik tidak boleh dimulai sebelum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah izin wajib yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung, termasuk pabrik, sebelum memulai kegiatan konstruksi," kata Belong kepada media, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, Membangun pabrik tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai berbagai sanksi serius, bahkan  pelaku usaha atau pemilik bangunan yang memulai pembangunan.

"Pabrik tanpa mengantongi PBG dapat menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi administratif." imbuhnya

Ia menjelaskan, Kewajiban memiliki PBG diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain: 

1. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atau yang sekarang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah sistem perizinan berusaha di Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 11 PP ini secara spesifik menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung dengan luas di atas 50 m² wajib memiliki PBG.

Sementara itu Kepala Desa Margatirta, Apud mengatakan bahwa pembangunan industri/pabrik tersebut memiliki legalitas.