JAKARTA, (PORNUS) — Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) mengambil langkah strategis untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan anak. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau para ayah agar meluangkan waktu hadir langsung mengambil rapor anak di sekolah.

Kebijakan ini dilatarbelakangi keprihatinan pemerintah terhadap fenomena fatherless atau minimnya kehadiran figur ayah dalam kehidupan anak. Berdasarkan data Kemendukbangga, sekitar 25 persen anak di Indonesia mengalami kehilangan peran ayah secara fungsional, meski secara fisik masih memiliki orang tua lengkap.

“Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan terkait kurangnya kehadiran sosok ayah bagi anak-anak. Data kita menunjukkan sekitar 25 persen anak Indonesia mengalami fatherless, sehingga kami membuat kebijakan untuk mengingatkan para ayah agar hadir,” ujar Wihaji kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Wihaji menegaskan, pengambilan rapor bukan sekadar urusan administratif, melainkan simbol kehadiran dan kepedulian ayah terhadap pendidikan anak. Melalui momen tersebut, ayah diharapkan dapat memahami perkembangan akademik anak sekaligus memberikan dukungan emosional yang dibutuhkan.

“Dengan mengambil rapor, ayah bisa mengetahui dan memahami hasil studi anak-anaknya. Sekaligus anak merasa senang karena ayahnya hadir dalam momen penting yang sangat ditunggu oleh anak-anak,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wihaji juga menyinggung tantangan pengasuhan di era digital. Ia mengingatkan bahwa gawai dan teknologi tidak boleh menggantikan peran keluarga, terutama kehadiran orang tua dalam kehidupan anak.

“Keluarga baru itu adalah handphone. Kita tidak anti-teknologi, tapi jangan sampai teknologi justru mengatur kita. Teknologi harus membantu dan melayani manusia, bukan sebaliknya. Karena itu, kehadiran ayah dalam momen penting seperti mengambil rapor tidak bisa digantikan oleh gadget,” tegasnya.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Isyana Bagoes Oka. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang telah lebih dulu menerbitkan edaran serupa dan menilai kebijakan tersebut sejalan dengan program nasional Kemendukbangga.

“Kami mengapresiasi Wali Kota Depok yang menerbitkan SE imbauan ayah mengambil rapor anak. Kebijakan ini sejalan dan merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR),” kata Isyana.