TANGERANG, PORNUS– Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menyoroti pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah Tangerang menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
GMPK merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto, dengan fokus pada pengawasan dan partisipasi publik dalam upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor.
Melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GMPK Banten, organisasi tersebut menyampaikan telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait indikasi pemotongan dana PIP yang diduga terjadi di beberapa satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.
Berdasarkan laporan yang dihimpun GMPK, sejumlah siswa penerima bantuan mengaku dana yang mereka terima tidak sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam beberapa kasus, pencairan dana PIP yang dilakukan secara kolektif diduga disertai pemotongan dengan kisaran antara 25 hingga 40 persen.
Selain dugaan pemotongan dana, GMPK juga mencatat adanya laporan mengenai praktik penahanan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau buku tabungan milik siswa penerima PIP, serta terbatasnya informasi yang diterima orang tua dan peserta didik terkait mekanisme pencairan bantuan tersebut.
Ketua DPW GMPK Banten, Mohamad Jembar, mengatakan laporan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Program Indonesia Pintar di tingkat pelaksana.
“PIP merupakan hak peserta didik yang penyalurannya telah diatur secara jelas. Jika dalam pelaksanaannya dana tidak diterima secara utuh, maka hal ini perlu dievaluasi secara menyeluruh,” kata Jembar melalui keterangannya. Selasa (6/1).
Ia menambahkan bahwa masih terdapat orang tua dan peserta didik yang belum memahami besaran dana PIP maupun prosedur pencairan yang benar, sehingga berpotensi membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan.
“Peningkatan sosialisasi kepada penerima bantuan menjadi penting agar hak peserta didik dapat diterima sesuai ketentuan,” ujarnya.




