Padang , (PORNUS)— Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat tak hanya meninggalkan luka dan kerusakan, tetapi juga membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola penanganan bencana. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti lemahnya koordinasi antar-instansi serta kesenjangan informasi kepada masyarakat yang dinilai berpotensi memperlambat respons dan menimbulkan kebingungan di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, usai melakukan pemantauan langsung pelayanan publik pascabencana di Provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/12/2025). Pemantauan dilakukan di tiga daerah terdampak parah, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang.
“Melalui pemantauan ini, kami berharap dapat turut memperkuat langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kebencanaan. Yang terpenting, setiap warga negara yang terdampak benar-benar merasakan bahwa negara hadir, peduli, dan bergerak cepat di tengah masa sulit,” ujar Yeka.
Salah satu temuan utama Ombudsman RI adalah ketidaksinkronan data antar-instansi. Di Jorong Lambe, Kabupaten Agam, misalnya, Dinas Pekerjaan Umum menyebut wilayah tersebut “terisolasi terbatas”, sementara BPBD mengkategorikannya sebagai “terisolasi penuh”. Fakta di lapangan menunjukkan akses kendaraan terputus total dan warga harus berjalan kaki hampir 10 kilometer untuk keluar dari wilayah tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan amanat PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mewajibkan adanya pengkajian cepat dan tepat guna menentukan kebutuhan darurat serta tindakan penanganan yang diperlukan.
Di Kabupaten Tanah Datar, kerusakan parah jalur nasional Lembah Anai memutus konektivitas utama Padang–Bukittinggi. Dampaknya meluas pada distribusi logistik, mulai dari LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, hingga kebutuhan pokok masyarakat yang harus dialihkan melalui jalur alternatif dengan waktu tempuh jauh lebih lama.
Sementara itu, di Kota Padang, perubahan arus sungai akibat banjir bandang merusak dua irigasi utama. Akibatnya, 3.156 hektare lahan sawah terancam gagal tanam karena pasokan air terputus. Selain itu, 176 hektare sawah tertimbun material, membuatnya tidak dapat ditanami sama sekali.
Ombudsman RI menegaskan bahwa penanganan bencana harus dijalankan dengan prinsip good governance.
“Penanganan bencana harus berlandaskan transparansi data, akuntabilitas keputusan, efektivitas tindakan, koordinasi lintas sektor yang solid, serta partisipasi aktif masyarakat nagari. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi fondasi agar respons pemerintah tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran dan membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Yeka.




