Tangerang (PORNUS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dan merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemkab Tangerang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pengusaha transporter yang dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (18/12).

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan penghentian sementara operasional truk tambang dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang, sekaligus mengantisipasi potensi risiko kecelakaan di musim penghujan.

“Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan, mulai 24 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026,” kata Maesyal Rasyid.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak melarang aktivitas usaha para pengusaha, melainkan sebagai langkah pengaturan agar kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga.

“Kami atur supaya aktivitas pembangunan dan usaha tetap berjalan, namun masyarakat tetap merasa aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang mengimbau seluruh pengusaha angkutan untuk mematuhi ketentuan jam operasional, spesifikasi kendaraan, serta peraturan lalu lintas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian guna mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ke depan harus mematuhi aturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak memiliki SIM atau kendaraan melebihi batas muatan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami,” tegas Maesyal Rasyid.